Bersama Awasi Produk Hewan, Kementan Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi KOLAM


 Kementerian Pertanian lewat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berusaha lagi berkembang mengikut tehnologi yang ada. Ini searah dengan zaman revolusi industri 4.0 yang penuh rintangan, karena itu dibutuhkan harmonisasi peraturan dan sinergitas pemantauan yang lebih ketat.

sejarah taruhan bola dari liga tertua dunia

Pemerintahan berusaha adaptive dan inovatif dalam menerapkan peraturan pemantauan, terutamanya keamanan pangan. Tetapi, peranan aktif warga juga diperlukan untuk lebih pintar dan arif saat menentukan pangan fresh asal hewan yang aman dan pantas untuk dimakan.


Karena itu, Ditjen PKH Kementan sudah mengeluarkan Program Kolom Laporan Warga (KOLAM) Kesehatan Warga Veteriner (KESMAVET) yang terpadu dengan program Digital Servis dan Laporan KESMAVET (DILAN KESMAVET).


"Diinginkan lewat program KOLAM Kesmavet ini bisa mempermudah warga untuk terjebak aktif dalam memantau keamanan produk hewan yang tersebar, dengan lakukan aduan berkaitan penyelewengan ke program KOLAM ini," tutur Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam sambutan di acara penyeluncuran program KOLAM.


Dia menerangkan, program KOLAM ini selaku usaha pemerintahan untuk sesuaikan kecepatan penebaran info yang ada sekarang ini. Kecepatan penebaran info ini berpengaruh pada efektivitas dan keringanan untuk customer dalam penuhi tuntutan hidup.


Ditambah, industri pangan waktu ini berkembang menuju smart industry, di mana seluruh komponen tersambungsi secara elektronik, dimulai dari penawaran s/d transaksi bisnis pembayaran. Hingga, perlu service yang makin mempermudah untuk warga tak perlu bertatap muka dengan penyuplai service, tidak kecuali untuk pangan fresh asal hewan.


Di lain sisi, kecepatan tehnologi ini memberi imbas dan rintangan yang makin kompleks dalam soal pemantauan dan penjaminan keamanan dan kualitas pangan fresh asal hewan untuk warga. Ditambahkan, ada hoaks yang trending di dunia maya bisa mengakibatkan kecemasan warga.


"Untuk cari kebenaran info di sosial media atau memberikan laporan ada info berbohong itu, karena itu kami siapkan aliran aduan warga, yakni KOLAM ini," terang Nasrullah.


Nasrullah sampaikan, hadirnya program KOLAM ini searah dengan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang memercayakan jika pangan adalah keperluan landasan manusia yang paling penting dan pemenuhannya adalah sisi dari hak asasi manusia yang ditanggung dalam UUD 1945 selaku elemen landasan untuk merealisasikan sumber daya manusia yang bermutu.


Oleh karenanya, negara berkewajiban merealisasikan tersedianya, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, berkualitas, dan bergizi imbang, baik di tingkat nasional atau wilayah sampai perorangan secara rata di semua daerah Indonesia sejauh waktu dengan manfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.


Pangan yang dimakan warga pada intinya lewat satu mata rantai proses yang mencakup produksi, penyimpanan, pengiriman, peredaran sampai datang pada tangan customer. Karena itu, untuk menahan dan kurangi resiko yang bisa mencelakakan keselamatan dan kesehatan hidup manusia, aktivitas pemantauan keamanan jadi penting.


UU ini mengatakan warga bisa berpartisipasi dalam merealisasikan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, salah satunya lewat pemantauan kelancaran penyelenggaraan Keamanan Pangan.


Pemerintahan dan/atau Pemerintahan Wilayah diinginkan bisa menggerakkan ikut serta warga bagus di dalam sampaikan persoalan, saran, dan/atau langkah penuntasan permasalahan pangan ke Pemerintahan dan/atau Pemerintahan Wilayah sebab keamanan pangan sebenarnya ialah tanggung jawab bersama di antara pemerintahan, aktor usaha dan warga.


"Keinginan nantinya supaya keseluruhnya mata rantai itu penuhi syarat Keamanan Pangan, Kualitas Pangan, dan Nutrisi Pangan," tambah Nasrullah.


Saat itu, untuk merealisasikan agunan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 juncto UU Nomor 41 tahun 2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan, memercayakan jika Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Wilayah sesuai wewenangnya berkewajiban melakukan pemantauan, pengecekan, dan pengetesan dalam rencana jamin Produk Hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) untuk warga.


Selanjutnya, merujuk pada Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan yang mengatakan ada pembagian pekerjaan dalam penyelenggaraan pemantauan pangan fresh dan pangan Olahan. Pemantauan pada pemenuhan syarat Keamanan Pangan, Kualitas Pangan, dan Nutrisi Pangan untuk Pangan Fresh, dalam masalah ini pangan fresh asal hewan dikerjakan oleh menteri yang mengadakan kepentingan pemerintah di bagian pertanian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai wewenangnya.


Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, memberi suportnya atas penyeluncuran program KOLAM Kesmavet ini. Dia ajak warga untuk manfaatkan hadirnya program ini dalam pemantauan penyelenggaraan keamanan pangan.


"Mari gunakan program KOLAM Kesmavet. Ikut serta anda dalam pemantauan penyelenggaraan keamanan pangan benar-benar diperlukan untuk tersedianya pangan fresh asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal untuk warga. Keamanan pangan itu tanggung jawab bersama," papar Menteri SYL.


Postingan populer dari blog ini

How to Improve Your Breaststroke Kick

While the fashion holds, the perfect bottom is a taut orb, like a bauble wrapped in skin.

The current finance and banking sector in business