Menaker: Pekerja Tetap Masuk saat Pilkada Berhak Terima Uang Lembur
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan untuk karyawan/pekerja yang bekerja di hari Pemilihan kepala daerah, karena itu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain, sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
panduan bermain judi sabung ayam
Hal tersebut tercantum pada Surat Selebaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 mengenai Hari Liburan Untuk Karyawan/Pekerja Pada Hari Pengambilan Suara Penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.
Surat Selebaran itu mengeluarkan bunyi untuk karyawan/pekerja yang wilayahnya melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus bekerja di hari pengambilan suara, karena itu pebisnis mengelola waktu kerja demikian rupa supaya karyawan/pekerja bisa memakai hak pilihnya.
"Begitu juga dengan karyawan/pekerja yang wilayahnya tidak melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus tetap masuk kerja, karena itu penerapan hak-haknya sama, yaitu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (8/12/2020).
Walau tidak seluruhnya wilayah langsungkan Pemilihan kepala daerah, Menaker Ida memperjelas jika Hari Liburan Nasional berlaku untuk wilayah yang tidak melakukan Pemilihan kepala daerah.
Seperti dijumpai, pemerintahan sudah memutuskan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 selaku Hari Liburan Nasional. Ketentuan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Hari Pengambilan Suara Penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dia mengingati, karyawan/pekerja, pebisnis, dan semua stakeholder untuk memakai hak suaranya dalam Pemilihan kepala daerah, dengan masih mengaplikasikan prosedur kesehatan secara ketat.
"Sekarang ini kita masih pada kondisi wabah Covid-19. Terus taati prosedur kesehatan secara ketat, supaya kita masih produktif dan aman dari Covid-19," ujarnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan hari pencoblosan Penyeleksian Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020, selaku hari liburan nasional. Salah satunya alasan pemerintahan untuk memberi peluang selebar-luasnya untuk masyarakat negara memakai hak pilihnya.
Penentuan itu tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 mengenai "Hari Pengambilan Suara Penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 selaku Hari Liburan Nasional".
Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
"Memutuskan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 selaku hari liburan nasional dalam rencana penyeleksian gubernur dan wagub, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota secara serempak," begitu bunyi diktum kesatu keppres itu ibarat diperlihatkan situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020).
Sesaat diktum ke-2 mengatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan, yakni 27 November 2020.
Pemilihan kepala daerah 2020 akan berjalan di 270 wilayah, yang mencakup sembilan pemilihan kepala daerah tingkat propinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Presiden Joko Widodo sampaikan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serempak pada 9 Desember 2020 tetap dikerjakan. Tidakkah penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah di tengah-tengah wabah tingkatkan risiko terkena Covid-19?